Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan rakyat dari praktek-praktek yang merugikan. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, termasuk pelaku usaha besar. Ia menekankan bahwa pemerintah akan memastikan pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Prabowo juga menekankan pentingnya negara mengawasi cabang produksi yang menguasai kehidupan masyarakat secara ketat, sesuai dengan nilai-nilai para pendiri bangsa. Dalam hal usaha penggilingan beras skala besar, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan usaha tersebut untuk mendapatkan izin khusus dari pemerintah.
Dengan langkah ini, Prabowo berusaha melindungi kepentingan rakyat agar dapat memperoleh beras yang sesuai dengan takaran, kualitas, dan harga yang terjangkau. Ia tidak ragu untuk menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan baru ini harus bersedia untuk pindah ke bidang lain. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat Indonesia tidak dimainkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata.