Pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dihebohkan dengan penggerebekan polisi terhadap sebuah kontrakan yang digunakan sebagai gudang obat keras ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka, termasuk Rano Karno (33 tahun). Penggerebekan ini dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur pada Senin pagi, 18 Agustus 2025. Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto bersama Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung.
Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta ribuan butir obat keras yang dijual ilegal. Selain Rano Karno, dua tersangka lainnya yang diamankan adalah Sultan Putra Utama (21 tahun) dan Fisal Yulianto (22 tahun). Mereka diduga kuat menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem COD maupun jasa ekspedisi.
Barang bukti yang disita dari lokasi tersebut berupa ribuan butir obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, dan Yarindu. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa perangkat elektronik, kemasan obat, uang tunai hasil penjualan, dan lainnya. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di kontrakan tersebut. Sekarang, para tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi berencana untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mengidentifikasi jaringan distribusi obat ilegal di balik para tersangka. Selain itu, pada tanggal 15 Agustus 2025, Bareskrim Polri juga menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah.