HomeCryptoFinalisasi Aturan Tokenisasi Aset Digital oleh OJK

Finalisasi Aturan Tokenisasi Aset Digital oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan terkait aset keuangan digital, termasuk kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan lanjutan yang lebih komprehensif, termasuk untuk instrumen turunan (derivatif) dan penawaran aset digital. Hasan menargetkan finalisasi regulasi bagi securities token hingga utility token akan selesai tahun ini dengan harapan bahwa aturan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan aset digital yang semakin beragam di Indonesia.

Hasan menjelaskan bahwa pengaturan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, merupakan langkah yang relatif baru dan saat ini telah menghadirkan pengaturan yang komprehensif untuk aspek perdagangan aset keuangan digital, seperti aset kripto. Penguatan aturan ini juga akan meliputi tokenisasi berbagai aset nyata (real world asset), dengan beberapa proyek sudah berpartisipasi di regulatory sandbox OJK, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga negara, hingga properti. Menurut Hasan, konsep sandbox memungkinkan uji coba langsung di lingkungan bisnis nyata sambil menunggu regulasi final.

Contoh implementasi tokenisasi yang telah dilakukan meliputi tokenisasi emas, surat berharga negara dalam denominasi valuta asing, dan tokenisasi properti. Tokenisasi properti memungkinkan kepemilikan bersama atau berbagi hasil dari pemanfaatan aset properti seperti hotel. Upaya OJK dalam mengatur aset keuangan digital merupakan langkah penting dalam memfasilitasi perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat dan beragam di Indonesia.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer