Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka terkait penemuan jasad Nurminah yang ditemukan dalam keadaan dicor beton campuran semen dan pasir. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengonfirmasi bahwa pemilik rumah berinisial Imam Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah hasil gelar perkara menemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran terhadap Pasal-pasal tertentu dalam KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Tersangka tersebut berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sejumlah barang bukti seperti senapan angin laras panjang, pakaian, dan selimut tidur korban ditemukan di rumah tersangka. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri dengan modus operandi memukul korban dan menguburnya dalam sumur di dapur rumahnya.
Kejadian ini terungkap setelah jasad Nurminah pertama kali ditemukan pada Jumat, 22 Agustus. Keluarga korban melaporkan kehilangannya sejak 10 Agustus dan menerima pesan yang mencurigakan dari handphone korban terkait keberangkatannya ke luar negeri. Polisi telah memasang garis polisi dan mengamankan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga menjaga ketat lokasi kejadian untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.