HomeKesehatanRisiko Kesehatan ibu dan Anak Akibat Melahirkan di Usia Muda

Risiko Kesehatan ibu dan Anak Akibat Melahirkan di Usia Muda

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Perwakilan BKKBN DI Yogyakarta, Mohamad Iqbal Apriansyah, menyampaikan pendapatnya terkait ungkapan “Banyak anak banyak rezeki.” Iqbal menekankan agar ungkapan tersebut direvisi menjadi “Banyak anak banyak rezeki yang harus dicari” untuk lebih sesuai dengan program-program Kemendukbangga/BKKBN. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara di Hotel Pandanaran di Yogyakarta, yang dihadiri oleh sekitar 50 orang Majelis Taklim pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa memiliki banyak anak berimplikasi pada konsekuensi ekonomi, pengasuhan, dan pendidikan anak. Selaras dengan hal tersebut, dia juga memaparkan tentang upaya menurunkan angka pernikahan dini. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diatur bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan jika kedua calon mempelai minimal berusia 19 tahun. Jika usianya belum mencapai 19 tahun, maka diperlukan Surat Dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Berdasarkan data dari Aplikasi Dataku yang dikelola Bapperida DIY, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 372 perempuan dan 137 laki-laki menikah di usia di bawah 19 tahun. Iqbal menyoroti bahwa kasus perkawinan dini paling banyak terjadi di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman. Beliau juga mengungkapkan bahwa sejumlah Panewu (Camat) dan KUA mengharapkan penurunan angka pernikahan dini serta mengurangi jumlah dispensasi nikah.

Para Panewu mengonfirmasi bahwa praktik pernikahan dini seringkali berdampak pada ketidakharmonisan rumah tangga yang membawa masalah cekcok, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perceraian.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer