HomeKriminalBripda AMS Ditangkap di NTB setelah Bakar Pacar di Kosannya

Bripda AMS Ditangkap di NTB setelah Bakar Pacar di Kosannya

Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda bernama AMS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu 9 Agustus di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu. Kasus ini terungkap setelah beberapa penghuni kos mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban. Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban. Motif pelaku masih dalam proses penyelidikan. AMS melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada 23 Agustus 2025. Polisi menegaskan transparansi dalam penanganan kasus ini serta meminta maaf atas keterlibatan mantan anggota polisi dalam tindak pidana tersebut. AMS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer