Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL dengan cepat. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa baterai dan kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa kesigapan kepolisian dalam menanggapi tindak pidana yang merugikan masyarakat dan perusahaan penyedia layanan vital sangat penting. Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel juga menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah alarm sistem perusahaan mendeteksi perangkat tower yang tidak terhubung, yang akhirnya diketahui sebagai kasus pencurian. Pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31), melakukan pencurian di dua lokasi tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta Desa Kuala Alam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa baterai lithium milik Telkomsel dan XL, serta beberapa unit kendaraan lainnya. Dalam upaya menjaga keamanan masyarakat, aparat kepolisian Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan melindungi fasilitas publik yang sangat penting seperti infrastruktur telekomunikasi.