Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan untuk melaporkan beberapa anggota DPR RI yang dinilai arogan dalam pernyataan dan sikap mereka kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Said Iqbal menekankan bahwa konsep non-aktif yang diberlakukan pada beberapa anggota DPR RI tidak tercantum dalam undang-undang yang mengatur MKD dan sanksi terkait. Menurutnya, pemberian sanksi kepada anggota DPR harus diputuskan oleh MKD dan seharusnya termasuk pemecatan dari jabatan wakil rakyat. Said Iqbal juga berkolaborasi dengan pimpinan organisasi buruh lainnya dalam memastikan keamanan dan kondusivitas di dalam negeri, serta menentang segala bentuk aksi anarkis. Mereka mendukung kondusivitas di berbagai wilayah dan memerintahkan anggota KSPSI untuk tetap waspada di tempat kerja masing-masing. Pertemuan tersebut juga melibatkan pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama dalam upaya menjaga situasi agar kembali tenang dan kondusif.