Pada Jumat, 5 September 2025, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari status mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie. Mobil ini dijual oleh anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. KPK berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan dengan Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025, yang mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut.
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mempertimbangkan aspek pembayaran atas aset yang dilakukan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie, yang belum lunas. Proses pembayaran ini akan menjadi pertimbangan dalam pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat dugaan bahwa Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Ilham Habibie sebelumnya telah menjadi saksi kasus Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil. Dia mengungkap bahwa mobil Mercedes-Benz 280 SL dijual tanpa kontrak seharga Rp 2,6 miliar, namun hanya dibayar Rp 1,3 miliar oleh Ridwan Kamil. KPK pada tanggal 13 Maret 2025 menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk para pejabat Bank BJB dan pengendali agensi terkait, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar. Esensi dari kasus ini sedang dalam tinjauan dan pemantauan KPK untuk memastikan kejelasan atas status mobil B.J. Habibie yang telah terjual kepada Ridwan Kamil.