KPK meminta empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Proses pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu dua bulan sejak pengangkatan atau pemberhentian dari jabatan masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Kelima penyelenggara negara tersebut diharuskan untuk melaporkan LHKPN masing-masing paling lambat pada bulan November 2025. Laporan LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi oleh KPK dan akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi melalui situs web resmi KPK.
KPK siap memberikan bantuan dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN bagi para penyelenggara negara yang baru dilantik. Jika mereka telah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya, maka cukup untuk melaporkan kembali pada tahun pelaporan berikutnya.
Presiden Prabowo telah melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara. Mereka wajib melaporkan LHKPN karena merupakan penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
KPK menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai upaya menjaga kebersihan dan transparansi dalam kepemilikan harta atau aset para penyelenggara negara. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.