HomeKriminalEmpat Polisi Ditangkap sebagai Tersangka Aniaya Warga di Polres Manggarai

Empat Polisi Ditangkap sebagai Tersangka Aniaya Warga di Polres Manggarai

Pada Selasa, 9 September 2025, empat anggota Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Claudius Aprilianus Sot atau yang dikenal sebagai Odi. Selain itu, dua pegawai harian lepas juga terlibat dalam peristiwa ini. Kejadian itu terjadi pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di kawasan Polres Manggarai. Identitas keempat polisi yang menjadi tersangka adalah AES, MN, B, dan MK, sedangkan dua warga sipil yang terlibat adalah PAC dan FM.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers Senin malam, 8 September 2025, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah gelar perkara, keenam tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan polisi, insiden dimulai ketika salah satu tersangka berpapasan dengan korban dan tiga orang lainnya di depan Pengadilan Negeri Ruteng.

Korban bersama tiga rekannya hendak membeli makanan instan ketika terjadi keributan. Bersamaan dengan itu, tersangka lain datang dengan mobil patroli dan membawa korban ke ruang SPKT Polres Manggarai dengan alasan pengamanan. Namun, korban diduga mengalami penganiayaan oleh keenam tersangka di ruangan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum terhadap anggota Polri akan mengikuti mekanisme yang berbeda.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer