Pada tanggal 5 September 2025, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengumumkan pedoman baru terkait pinjaman kripto untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar keuangan digital di dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan kerentanan pasar kripto yang sering memicu pergeseran likuiditas. Dalam kebijakan baru tersebut, FSC membatasi leverage, bunga, dan jenis aset yang dapat dipinjamkan untuk mengurangi potensi risiko berlebihan. Hanya 20 aset kripto teratas yang diizinkan sebagai jaminan, sementara pinjaman yang didanai oleh perusahaan akan diawasi lebih ketat guna melindungi pengguna ritel. Meskipun kemungkinan terjadi penurunan volume pinjaman berimbal hasil tinggi, pembatasan ini juga bisa mendorong minat investor institusional yang membutuhkan kerangka regulasi yang lebih jelas.