Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) untuk klarifikasi terkait penutupan gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dan menindaklanjuti pengaduan anggota Gold’s Gym yang merasa dirugikan.
Konsumen merasa dirugikan karena penutupan gerai secara mendadak tanpa kompensasi, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan. Menurut Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, penutupan gerai disebabkan oleh permasalahan internal perusahaan yang mengakibatkan manajemen menutup 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
Akibat penutupan tersebut, para vendor telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika penundaan tersebut disetujui hakim, para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan kerugian yang dialami untuk mendapatkan ganti rugi. Pertemuan antara manajemen PT Fit and Health Indonesia juga menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan memberikan informasi yang jelas.
Selain itu, disepakati pula untuk menangani pengaduan konsumen dan memastikan penegakan aturan perlindungan konsumen secara sinergis. Semua ini dilakukan untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.