Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RN (64) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada malam Minggu (14/9). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1.058 gram sabu serta sebuah ponsel dari pelaku. Menurut Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, barang bukti tersebut ditemukan bersama pelaku dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Selain sabu, polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian.