HomeKriminalPraktik Mafia Tanah di Tanah Laut: Polisi Bongkar Modus Rp 52 Miliar

Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut: Polisi Bongkar Modus Rp 52 Miliar

Pada Senin, 15 September 2025, aparat kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mengungkap bahwa sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp 52 miliar. Tiga tersangka utama, yaitu BL, BD, dan AS, ditangkap atas praktik penggelapan dan penipuan lahan. Sindikat ini menawarkan lahan di beberapa Desa dengan surat kepemilikan palsu dan memanipulasi harga lahan. Transaksi mencapai Rp 52,245 miliar dan penundaan pembayaran dilakukan hingga adanya pengukuran ulang BPN pada 2024 dan 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan dokumen SKT, PPJB, dan berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun kumulatif. Cahya menyatakan bahwa kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari level Polsek Bati-Bati hingga tokoh masyarakat lokal, sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Polres Tala berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah dan melindungi hak masyarakat serta investasi di Tanah Laut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer