Pada Rabu, 17 September 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pimpinan dayah (pesantren) di wilayah setempat yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah, berdasarkan laporan dari kakak korban yang dilaporkan pada 6 September 2025. Setelah penyelidikan yang mendalam, pimpinan pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Boestani, aksi bejat itu terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025, di mana korban dipanggil ke rumah tersangka pada dini hari dengan alasan hendak diberi hukuman, namun malah dipaksa melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengancam agar korban merahasiakan kejadian tersebut. Kejadian ini terungkap setelah seluruh santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025, ketika korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarga.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, serta saksi-saksi guna memperkuat alat bukti. Pimpinan pesantren tersebut dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara hingga 200 bulan.