HomeKriminalPolres Priok Ungkap Kasus Pengoplos Gas 3 Kg ke 557 Tabung, Berita...

Polres Priok Ungkap Kasus Pengoplos Gas 3 Kg ke 557 Tabung, Berita Terbaru

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi, yaitu Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya selama bulan Juli hingga Agustus 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya terutama dalam mengawasi penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Modus operandi pelaku melibatkan pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable menggunakan alat suntik, regulator gas yang dimodifikasi, dan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mendapatkan berat masing-masing tabung gas portable. Tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp38.000 hingga Rp93.000 dari setiap tabung gas yang dioplos dan dijual secara online melalui media sosial, e-commerce, atau secara konvensional. Enam tersangka telah berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa tabung gas, kaleng portable, regulator, timbangan digital, dan handphone. Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan. Tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer