Kasus Lama, Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Doni Herdaru Tona diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Meskipun demikian, modus penipuan yang diduga dilakukan oleh Doni Herdaru Tona belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian. Begitu pula dengan jumlah kerugian dan identitas korban. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis dan aktivis sosial, Melanie Subono pada April 2017. Melanie melaporkan kasus yang menimpa anjing kesayangannya dan menyeret Animal Defenders Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Melanie Subono menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya hanyalah satu dari banyak kasus yang menyeret Animal Defenders Indonesia. Ia menerima informasi dari orang-orang yang menitipkan hewan peliharaan ke organisasi tersebut, namun hewan peliharaan tersebut malah ditelantarkan bukan dirawat. Proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung, dengan koordinasi antara kepolisian dan jaksa penuntut umum.