Keluarga dari Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), menyatakan bahwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anggota keluarga mereka harus dilihat sebagai satu rangkaian kejahatan terorganisir. Menurut pengacara keluarga, Boyamin Saiman, penculikan, penganiayaan, dan pembuangan jenazah merupakan bagian dari peristiwa kejahatan yang saling terkait. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tanpa adanya penculikan, tidak akan ada pembunuhan. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang kemudian dapat dikaitkan dengan Pasal 55-56 KUHP mengenai turut serta dalam kejahatan.
Boyamin juga menyoroti adanya tanda-tanda aneh yang menunjukkan bahwa korban telah diawasi sejak seminggu sebelum kejadian. Hal ini terbukti dengan adanya mobil yang memantau rumah korban di Bogor dan perilaku korban yang mencurigakan. Keluarga korban mendesak penyidik untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh, termasuk orang yang menjadi otak di balik pembunuhan tersebut. Polisi sendiri menyatakan bahwa korban dibuang dalam kondisi masih hidup namun lemas akibat penganiayaan yang dialaminya.
Dengan konstruksi hukum yang ada, polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai penculikan yang berujung pada kematian, bukan pembunuhan berencana. Para pelaku diduga bekerja sama dengan orang dalam bank dan memilih tempat pembuangan yang sepi agar tidak terdeteksi. Keluarga korban menuntut keadilan penuh atas kematian almarhum dan mendesak penyidik untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Ini adalah kasus tragis yang mencerminkan kejahatan terorganisir yang merenggut nyawa seseorang tanpa alasan yang jelas.