Kriminal

Kasus Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul: Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Kupang menuntut pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), seorang mahasiswi yang terlibat dalam kasus pemasok anak kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. Fani, demikian terdakwa ini dikenal, didakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, tim JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

JPU juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma pada korban yang berusia enam tahun dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kejadian ini bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Meskipun terdakwa masih muda, hal ini dianggap sebagai faktor yang meringankan, memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Kejati NTT Zet Tadung Alo menyatakan bahwa perkara ini mencerminkan seriusnya penegakan hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO, serta memberikan efek jera bagi pelakunya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa pada Senin, 29 September. Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar juga dituntut 20 tahun penjara dalam kasus serupa. Fani, sebagai pemasok anak di bawah umur, merupakan salah satu pelaku dalam kejadian tersebut.

Source link