Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengusulkan agar dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), penggunaan restorative justice harus dilarang dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada hari Senin (22/9). Hal ini menunjukkan upaya untuk menegakkan keadilan dan menghormati hak asasi manusia, serta memberikan sanksi yang pantas bagi pelaku pelanggaran HAM. Tindakan ini merupakan langkah positif dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi fokus utama setiap kebijakan yang diambil. Pelanggaran HAM berat memerlukan penanganan khusus dan hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan. Sehingga, dengan larangan penggunaan restorative justice dalam kasus semacam ini, diharapkan pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Copyright © ANTARA 2025. Dilarang keras untuk mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Usul Komnas HAM: Larang RJ untuk Pelanggaran HAM Berat
