Kamis, 23 September 2025
Kota Medan digegerkan dengan kasus jual beli bayi baru lahir yang terungkap oleh aparat kepolisian. Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki delapan orang yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut. Menurut Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, polisi masih menyidik kasus tersebut. Pelaku terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki dengan inisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, SSE, dan BDS. Mereka ditangkap di Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru. Para pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menerima 2.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama lima tahun terakhir.
