Ayah Kandung Maluku Ditangkap Polisi: Dugaan Pencabulan Anak

Seorang pria berinisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kini berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini berusia 16 tahun, memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman mengerikan ini kepada ibunya. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu kemudian melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 18 September 2025.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. SK, yang merupakan ayah kandung korban, telah melakukan tindakan tersebut pada September 2023 ketika korban masih duduk di bangku SMP kelas dua dan berusia 13 tahun. Pelaku bahkan memberikan sejumlah uang kecil kepada korban dan mengancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan SK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta. Tindakan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban.



