Pada Kamis, 25 September 2025, peristiwa pencabulan terhadap dua bocah perempuan usia 7 dan 10 tahun di wilayah Sukolilo telah menyebabkan trauma berat pada kedua korban. Mereka merasa malu dan ketakutan setelah menjadi korban kejahatan oleh seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial MU. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada orang tuanya. Pelaku, yang dilaporkan melakukan aksi bejat di beberapa lokasi tersembunyi termasuk di ruang wudhu perempuan sebuah masjid, telah membuat kedua korban mengalami kejadian yang cukup mengguncang pada awal bulan September 2025.
Warga yang merasa geram berhasil mengamankan pelaku, MU, sebelum hampir mengambil tindakan yang lebih drastis terhadapnya. Keberuntungan datang saat pihak kepolisian tiba di lokasi dan berhasil meredam emosi massa. MU kemudian diserahkan ke Polsek Sukolilo dan selanjutnya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Iptu Eddy Oktavianus Mamoto, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, memastikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan bahwa kepolisian mengimbau masyarakat lain untuk melaporkan jika ada anak lain yang menjadi korban.
Menurut Iptu Eddy, pelaku, MU, merupakan warga asli Sukolilo yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan melalui menjaga kos dan kontrakan sebagai sumber penghasilannya. Karena kejadian ini, kepolisian menekankan pentingnya melaporkan jika ada korban lain selain kedua korban yang telah teridentifikasi. Polrestabes Surabaya siap menerima laporan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk diproses lebih lanjut demi keamanan dan perlindungan anak-anak yang rentan menjadi korban perbuatan menyimpang.
