PT Indominco Mandiri (IMM), anak perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk, terus melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang dengan mencapai luas 9.558,12 hektare hingga Juni 2025. Wilayah konsesi Indominco mencakup 24.121 hektare tersebar di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Proses reklamasi dilakukan secara bertahap dengan pemanfaatan kembali top soil atau lapisan tanah atas yang disimpan untuk digunakan kembali sebagai media tanam. Sebelum penanaman dilakukan, perusahaan menjalankan NAG test untuk memastikan tidak adanya potensi pembentukan air asam tambang. Reklamasi berhasil dilakukan di Arboretum 30 Gemilang seluas 65 hektare yang saat ini menjadi pusat studi konservasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan arboretum ini sebagai calon laboratorium reklamasi hutan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan lahan bekas tambang dapat dicapai secara signifikan. Indominco juga mengoperasikan nursery dengan kapasitas hingga 1 juta bibit untuk mendukung kegiatan reklamasi dengan komposisi tanaman lokal yang dibudidayakan. Fasilitas pendukung di area nursery mencakup berbagai fasilitas seperti rumah kompos, rumah kaca, dan laboratorium kultur jaringan sebagai langkah keberlanjutan proyek reklamasi ini.
Reklamasi Lahan Bekas Tambang Indominco: Target 9.558 Ha Juni 2025
