Dalam peringatan World Patient Safety Day 2025, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keselamatan pasien bukanlah sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban bersama. Komitmen terhadap keselamatan pasien seharusnya tidak hanya dimulai saat layanan kesehatan sudah mencapai tahap akhir, tetapi sejak dari awal proses inovasi. Menurut Taruna, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama sepanjang proses penelitian dan pengembangan obat baru, dengan fokus pada khasiat dan keamanan. BPOM telah berkomitmen untuk memastikan keselamatan pasien melalui pengawasan yang ketat terhadap mutu, khasiat, dan keamanan obat secara menyeluruh, mulai dari standarisasi, perizinan, hingga penegakan hukum. Selain itu, BPOM juga sedang melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans agar sesuai dengan standar internasional. Diharapkan dengan adanya harmonisasi regulasi ini, kepercayaan global terhadap produk farmasi Indonesia akan semakin kuat dan mendorong pencapaian status WHO Listed Authority (WLA). WLA merupakan standar tertinggi dalam Global Benchmarking Tool Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan tingkat kecanggihan dan keberlanjutan sistem regulasi suatu negara dalam memastikan mutu, keamanan, dan khasiat obat serta vaksin.
Kewajiban Bersama: Keselamatan Pasien Menurut BPOM
