Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan menggeser sejumlah perusahaan di bawah Kementerian Keuangan. Perusahaan special mission vehicle (SMV) yang termasuk dalam naungan Kemenkeu, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tetap akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fungsi yang penting bagi Kemenkeu, sehingga akan dijaga agar tetap berada di bawah koordinasi Kemenkeu.
Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dimana terdapat usulan untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN, namun tetap sebagai badan tersendiri. Urgensi revisi UU BUMN dilakukan karena fungsi Kementerian BUMN telah diambil oleh BPI Danantara, sehingga saat ini hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP). Revisi ini juga akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN, termasuk ketentuan bahwa wakil menteri dilarang menjabat sebagai komisaris BUMN. DPR berupaya agar revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025.
