Otoritas penegak hukum di Inggris berhasil mengungkap skema penipuan global yang melibatkan seorang warga negara China dan menyita aset kripto dengan nilai fantastis, lebih dari £5 miliar atau USD 6,7 miliar (sekitar Rp 112 triliun). Zhimin Qian, yang juga dikenal sebagai Yadi Zhang, menyatakan diri bersalah atas perolehan dan kepemilikan aset kripto secara ilegal di Pengadilan Mahkota Southwark, London. Penipuan yang dipimpin oleh Qian berhasil menjaring lebih dari 128.000 korban di China antara 2014 hingga 2017. Investasi yang dipromosikan Qian menjanjikan keuntungan terjamin kepada korban yang mayoritas berusia antara 50-75 tahun dengan mengucurkan dana mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta yuan. Aset kripto senilai 61.000 Bitcoin berhasil disita dari Qian setelah investigasi tujuh tahun oleh kepolisian mengungkap jaringan pencucian uang global yang kompleks. Skema penipuan ini mengilustrasikan skala kejahatan yang tersedia bagi para penipu dan berdampak pada popularitas aset kripto di China.
Skandal Penipuan Global: Warga China Curi Rp 112 Triliun Bitcoin
