Kriminal

Dua Kakek Kembar Bekasi Cabuli Tetangga Disabilitas: Kisah yang Menyedihkan

Kasus cabul yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Bekasi Utara telah menggemparkan warga setempat. Dua pria lanjut usia, yang ternyata saudara kembar, telah melakukan tindakan cabul terhadap tetangganya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa korban telah membuat dua laporan polisi dengan kasus yang sama. Pelaku yang merupakan saudara kembar berusia 64 tahun telah melakukan aksi tak terpuji tersebut pada korban yang tengah duduk di pos kali pengairan Kaliabang Tengah pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Aksi pelaku bahkan terekam oleh warga sekitar. Motif dari kedua pelaku hanya untuk kepuasan nafsu semata dengan target korban yang tinggal di kawasan RW yang sama dengan mereka. Polisi telah mengungkap bahwa kedua pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 281 dan/atau Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Komitmen dari Polres Metro Bekasi Kota adalah memberikan perlindungan hukum bagi korban, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas yang perlu dilindungi.

Source link