Kriminal

Guru Agama SMPN Maluku Ditangkap Polisi Setubuhi Murid di Jam Sekolah

Seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, dengan inisial JU (42), yang berasal dari Tansi Ambon, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur, telah ditangkap oleh polisi. Kasus ini melibatkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur yang diduga dilakukan terhadap korban berusia 13 tahun sejak bulan Juli 2025. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilaporkan kepada Aparat Kepolisian Polres Seram Bagian Timur pada bulan September 2025. Menurut Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, kejadian ini terjadi saat korban dan teman-temannya sedang membuat tugas di dalam kelas pada bulan Juli 2025. Tersangka, JU, masuk ke dalam kelas dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban di dalam kelas. Kasus tersebut tetap dalam proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Source link