Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 30 September, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut. Lokasi pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg), dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, dan papan nama pangkalan.
Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Tujuan dari praktik ini adalah untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual tabung gas dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga aslinya. Keuntungan yang diraih oleh pelaku diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Penyelidikan juga mengungkap bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg diisi dengan 15-17 tabung subsidi.
Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai. Kemudian, tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) dan mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
