Pria berinisial HW (39), seorang predator seks anak di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, terbukti adalah seorang yang memahami hukum. Meskipun demikian, ia masih melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak berusia 12 tahun, mengiming-imingi korban dengan hadiah. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti hukum dan korbannya adalah seorang anak di bawah umur. HW, yang bekerja sebagai konsultan hukum dan sudah berkeluarga, mendekati korban pada bulan Agustus hingga September lalu, dan akhirnya mengajak korban ke apartemennya di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk menunjukkan video-video yang tidak pantas. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa HW telah melakukan hal serupa selama 12 tahun terakhir, juga terhadap wanita dewasa, sering merekam aksi bejatnya. Akibat perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi melakukan penggeledahan di apartemennya, menyita handycam yang digunakan untuk merekam tindakannya. Salah satu adegan penggeledahan ini terekam dalam video penangkapan pelaku.
Predator Seks Anak Ditangkap di Kawasan Kalibata: Fakta Menyedihkan
