Kejadian tragis terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat saat seorang agen gas elpiji berusia 34 tahun tewas ditikam oleh kerabatnya sendiri setelah terlibat cekcok mengenai utang-piutang. Insiden memilukan ini terjadi di kios korban di Jalan Patra pada Selasa siang, tanggal 30 September 2025. Pelaku merasa marah karena barang miliknya dijual oleh korban tanpa izin terlebih dahulu. Hal ini membuat pelaku memutuskan untuk membeli pisau dapur dan mengakhiri hidup korban.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Nur Aqsha Ferdianto, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban biasanya menyewa kios milik pelaku untuk menjual gas elpiji. Namun, pelaku sering meminjam uang dalam jumlah besar namun belum melunasi utangnya. Tindakan korban menjual tangki bekas minyak tanah milik pelaku sebagai kompensasi atas utang yang belum dibayar menjadi pemicu kejadian tragis ini.
Pelaku membeli pisau dapur, kemudian mendatangi kios korban dan menusuk punggungnya saat korban sedang membungkuk membuka paket. Meskipun korban sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian. Pelaku kini ditahan di Polsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan Pasal 355 subsider 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menunjukkan dampak yang fatal dari masalah keuangan yang belum terselesaikan.
