Kriminal

Penangkapan Pemilik Akun X Bjorka: Retas Data 4,9 Juta Nasabah Bank

Pada tanggal 2 Oktober 2025, sosok hacker yang mengaku sebagai ‘Bjorka’ berhasil ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Hacker tersebut adalah seorang pria berusia 22 tahun dengan inisial WFT, berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah enam bulan pengejaran, di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada hari Selasa, 23 September 2025.

Berdasarkan laporan dari sebuah bank, kasus ini bermula dari adanya akses ilegal pada akun nasabah yang dilaporkan oleh bank tersebut. WFT kemudian memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank, dengan mengaku telah meretas 4,9 juta database nasabah. AKBP Herman Edco dari Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya menambahkan bahwa pelaku juga memiliki niat untuk memeras pihak bank, namun rencananya terhenti setelah pihak bank melaporkan ke polisi.

Dalam pemeriksaan, WFT mengakui mendapatkan data dari dark web dan menjualnya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Sejak tahun 2020, WFT telah mengaku sebagai Bjorka, yang melakukan jual beli data tersebut melalui akun media sosial lainnya. Saat ini, WFT resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Source link