Seorang bocah berusia 7 tahun dengan inisial DKT mengalami luka bakar serius setelah disiram dengan air panas oleh ibu kandungnya, YT (30), di Kampung Mujirin, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT. Awalnya, ibu korban memanggil anaknya untuk menanyakan kaca jendela yang hampir jatuh, namun ketika korban tidak tahu jawabannya, sang ibu, yang tengah memasak air panas, secara spontan menyiramnya ke bagian punggung belakang korban. Korban berlari ke kamar mandi sambil menangis setelah disiram air panas, namun ibunya kembali menyiramnya dengan air dingin sebelum akhirnya menyiramkan sisa air panas yang masih ada ke kaki sang anak.
Kasus ini terungkap saat korban mengalami kesulitan makan di sekolah dan guru WPL melihat luka bakar di leher korban. Setelah dibawa ke ruang kepala sekolah, baru terlihat banyak luka bakar di tubuh korban. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Paman korban, AKT, melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan setelah penyelidikan, ibu korban, YT, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban pada 29 September 2025, dan YT dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
