Crypto

Revisi UU P2SK: Bos Tokocrypto Dukung Adopsi Kripto

Konsolidasi antara OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak dipandang oleh Calvin sebagai kunci utama dalam menyusun kerangka regulasi yang seimbang untuk melindungi konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memberikan ruang bagi inovasi. Menurutnya, aset kripto juga telah memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari kripto hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1,61 triliun, atau hampir 4% dari total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 41,09 triliun. Calvin menyatakan bahwa potensi kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak hanya tergantung pada kemajuan teknologi, tetapi juga pada kesiapan regulasi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, Calvin melihat bahwa kripto memiliki peluang untuk berkembang dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital global.

Disclaimer: Keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Sebaiknya lakukan analisis yang mendalam sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.

Source link