Kriminal

Sindikat Pabrik Uang Palsu UIN Makassar: Vonis Penjara 5 Tahun

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, terdakwa utama dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Majelis hakim menyatakan Annar Salahuddin Sampetoding bersalah atas pembiayaan pembelian bahan baku yang digunakan untuk membuat uang palsu, yang diproduksi di salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa.

Selain itu, Annar juga disebut memerintahkan seseorang untuk membuat uang palsu dengan modal yang diberikan. Melanggar hukum, perbuatan Annar dicatat melanggar pasal 37 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Annar dapat menimbulkan masalah ekonomi bagi negara. Penolakan Annar untuk mengakui perbuatannya dianggap sebagai hal yang memberatkan, namun karena Annar tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak mendapat keuntungan dari produksi uang palsu, ini dianggap sebagai hal yang meringankan.

Annar menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan niatnya untuk mengajukan banding karena tuntutan yang diajukan lebih rendah dari vonis hakim. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mencatat bahwa terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda. Namun, vonis 5 tahun dianggap terlalu ringan dan menimbulkan ketidakadilan dengan ancaman yang ditimbulkan terhadap stabilitas mata uang negara. Demi menguji kembali putusan ini di pengadilan yang lebih tinggi, Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa memutuskan untuk mengajukan banding. Kasus ini melibatkan total 15 orang terdakwa termasuk kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha, dan politisi.

Source link