Selama bulan Januari hingga Agustus tahun 2025, Indodax, perusahaan perdagangan aset kripto, berhasil menyumbangkan pajak sebesar Rp 265,4 miliar, yang setara dengan 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional di periode yang sama. Antony Kusuma, Wakil Presiden Indodax, menyatakan bahwa kontribusi ini menunjukkan peran penting industri kripto dalam mendukung fiskal negara. Menurutnya, angka yang telah dicapai ini mencerminkan tingkat adopsi masyarakat yang semakin meluas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.
Antony juga mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun, kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak negara terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2022, nilai pajak yang disetorkan mencapai Rp 114,63 miliar, terdiri atas PPN sebesar Rp 60,04 miliar dan PPh sebesar Rp 54,58 miliar. Angka tersebut terus meningkat hingga tahun 2025, di mana dari bulan Januari hingga Agustus kontribusi pajak Indodax mencapai Rp 265,40 miliar dari PPN senilai Rp 124,69 miliar dan PPh sebesar Rp 140,71 miliar.
Dengan peningkatan kontribusi pajak yang signifikan dari Indodax setiap tahunnya, hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi serta menegaskan peran penting industri kripto dalam mendukung ekonomi negara.
