Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Vice President (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Anom Sedayu Panatagama (ASP), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, terkait kasus tersebut. Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar. KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum, sementara pemilik PT JN, yaitu Adjie, sebelumnya tidak ditahan oleh KPK karena masalah kesehatan. Namun, pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Adjie telah menjadi tahanan rumah dengan memperhatikan kondisi kesehatannya.
Panggilan KPK Terhadap VP Legal Perusahaan Jasa Penyeberangan
