Pemerintah Jepang mempersiapkan aturan baru untuk menangani praktik insider trading di pasar kripto. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi aset digital dengan aturan pasar saham konvensional. Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan diberikan wewenang penuh untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan serta memberlakukan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi ilegal. Bahkan sanksi pidana dapat diberikan untuk kasus yang lebih serius.
Hingga saat ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) tidak mencakup aset kripto, sehingga tidak ada aturan resmi yang melarang insider trading di sektor tersebut. Meskipun Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA) memiliki sistem regulasi mandiri, namun belum memiliki mekanisme pemantauan yang memadai untuk mendeteksi aktivitas perdagangan mencurigakan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Jepang berencana memperkuat pengawasan dengan Badan Layanan Keuangan (FSA) yang sebagai lembaga induk SESC, membentuk kelompok kerja khusus untuk merumuskan kerangka regulasi baru. Rencana tersebut dijadwalkan selesai pada akhir 2025 dan akan diajukan sebagai amandemen resmi FIEA pada tahun 2026.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Sebaiknya selalu pelajari dan analisis sebelum melakukan transaksi jual beli kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


