Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan Selatan menghebohkan masyarakat setempat. Seorang ayah tiri berinisial FF (35) ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru. FF, yang merupakan seorang wiraswasta, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak sambungnya yang berusia 12 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban, yang berinisial YA, adalah seorang pelajar tinggal di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas gabungan berhasil menemukan pelaku bersembunyi di sekitar Jalan Rawasari 10, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, FF berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa demi melindungi anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus tragis ini kembali memunculkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Keberhasilan tim gabungan dalam menangkap pelaku ini menjadi langkah awal untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan contoh bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan segala bentuk kejahatan terhadap anak demi masa depan yang lebih aman bagi generasi mendatang.


