Polisi telah berhasil menangkap pelaku bersenjata yang telah menyerang sebuah warung kopi di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku, yang berinisial MFI, juga merupakan otak dari aksi penyerangan tersebut dan berhasil ditangkap di Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah senjata airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Polisi masih tengah menyelidiki motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya, sejumlah pria bersenjata telah menyerang warung kopi tersebut, membuat penduduk sekitar panik. Para pelaku bertindak brutal dan nekat, menyerang siapa pun yang berada di lokasi tersebut. Mereka merampas uang yang ada di meja kasir sebelum melarikan diri dengan cepat. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.


