Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan yang menimpa pejabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera, Rahmat Shah. Kasus ini melibatkan beberapa pelaku, di antaranya pria berinisial MSL (25) dan perempuan berinisial IP (20) serta TH (30). Pelaku menggunakan modus cepat transfer dari rekening untuk menghilangkan jejak penelusuran dari kepolisian. Mereka dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar. Pelaku pertama kali mengirim pesan ke nomor korban mengatasnamakan anak kandung, Raline Rahmat Shah, untuk membeli emas, yang akhirnya mengakibatkan kerugian sebesar Rp254 juta. Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pesan dan melakukan transaksi online.


