Pada Minggu, 19 Oktober 2025, polisi berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi dengan modus pura-pura pembelian mobil melalui sistem cash on delivery (COD) di Tangerang Selatan. Kepala Unit 3 Subdirektorat Reserse Mobilr Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Kadek Dwi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari urusan pribadi antara pelaku, bukan antara pelaku dan korban. Awalnya, aksi penyiksaan muncul dari kesepakatan over kredit mobil Alphard antara tersangka A dan NN, dimana NN mencoba menjual mobil yang belum lunas kepada korban I. Situasi semakin memburuk ketika korban mencoba membayar sejumlah uang kepada tersangka NN namun justru diculik sebagai akibatnya.
Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan sembilan tersangka yang tidak saling mengenal satu sama lain. Beberapa di antaranya terlibat karena meminjamkan rumah yang kemudian digunakan sebagai lokasi penyekapan. Mobil Alphard yang menjadi sumber masalah juga masih dalam pencarian oleh pihak berwajib. Terdapat empat korban dalam kasus ini, yaitu Desi, suaminya Indra alias Riky, dan dua rekannya Ajit Abdul Majid dan Nurul alias Ibenk, yang tadinya berniat membeli mobil namun malah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Beruntungnya, Desi berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi, sehingga tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kesembilan tersangka terkait kasus ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam proses pembelian dan penjualan mobil untuk menghindari kasus serupa terjadi di masa depan.


