HomeCryptoRevisi UU P2SK: Industri Kripto Sambut Positif

Revisi UU P2SK: Industri Kripto Sambut Positif

Industri aset kripto memiliki dampak ekonomi yang signifikan menurut kajian LPEM FEB UI. Berdasarkan penelitian tersebut, aktivitas perdagangan aset kripto secara legal telah memberikan kontribusi sebesar Rp 70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2024 – angka yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 0,05 persen. Selain itu, industri ini juga telah menciptakan sekitar 333.000 lapangan kerja, setara dengan 0,23 persen dari total angkatan kerja nasional. Menurut Calvin, data tersebut menunjukkan bahwa industri kripto bukan hanya fenomena sementara, tetapi merupakan bagian yang nyata dari ekonomi digital Indonesia yang memberikan kontribusi yang signifikan. Dalam konteks ini, Calvin menegaskan bahwa regulasi yang kuat dan adaptif sangat penting untuk mengelola pertumbuhan industri kripto secara sehat, melindungi konsumen, dan memastikan bahwa inovasi dapat berkembang dalam koridor hukum yang seimbang.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer