Pengelola Tebet Eco Park di Jakarta Selatan memastikan bahwa warga bisa menjalankan berbagai aktivitas di taman tersebut tanpa dipungut biaya, terutama dalam hal foto-foto di ruang terbuka hijau tanpa pungutan liar. Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan komersial seperti bazaar dan produk bermerek akan diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun tidak melarang aktivitas fotografi oleh komunitas maupun perorangan di area taman tanpa izin khusus. Sebelumnya, viral di media sosial adanya pungutan tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu kepada fotografer yang ingin memotret di Tebet Eco Park. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Tebet Eco Park merupakan ruang publik tanpa pungutan liar, dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan komunitas fotografi yang meminta biaya tersebut.


