Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan panduan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional. Panduan ini terdapat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, langkah ini bertujuan untuk memastikan interpretasi yang seragam, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang sedang berkembang pesat di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa panduan tersebut penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal. Melihat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi hingga Rp 360,3 triliun per September 2025 (YTD), maka sinergi antara OJK, IAI, dan industri sangat diperlukan untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global. Hasan juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi untuk menghadapi potensi pertumbuhan sektor baru ini.


