HomeKriminalToko Kue Bake&Grind Dilaporkan ke Polisi karena Balita Sakit

Toko Kue Bake&Grind Dilaporkan ke Polisi karena Balita Sakit

Sebuah laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dari seorang ibu muda berinisial FE yang mengeluhkan bahwa anaknya jatuh sakit setelah mengonsumsi roti yang seharusnya gluten free, namun ternyata tidak benar. Ia merasa tertipu karena toko roti tempatnya membeli produk tersebut diduga memalsukan label bahan pangan. Kasus ini menjadi viral di kalangan ibu-ibu yang peduli dengan gaya hidup sehat karena dianggap mengancam konsumen dengan sensitivitas medis terhadap gluten. Laporan ini sudah didaftarkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menganggap pelaku melanggar beberapa pasal berat, seperti Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa produk roti yang dijual tidak sesuai dengan klaim yang diberikan. Anak korban mengalami penurunan kesehatan drastis setelah mengonsumsi roti tersebut. FE juga menyertakan hasil uji laboratorium dan kemasan produk sebagai bukti dalam laporannya. Saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada praktik penipuan terhadap konsumen lain yang berpotensi terjadi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer