Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mendalami kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara (JN) terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman ini dilakukan saat pemeriksaan RS selaku Direktur PT JN sebagai saksi pada 20 Oktober 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK juga menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar. Beberapa tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, sementara Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK namun kemudian diumumkan sebagai tahanan rumah mulai 21 Juli 2025 dengan pertimbangan kesehatannya. Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk panggilan paksa terhadap manajer kredit di BPR Benta Tesa dan menjelaskan bahwa tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Artinya, proses hukum terus berjalan untuk membongkar dan menindak tindak korupsi demi keadilan dan keuangan negara yang lebih baik.


