Penyelidikan kematian seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang bekerja sebagai terapis di sebuah tempat spa di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tetap berlanjut meski laporan kasus tersebut telah dicabut oleh keluarga. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa fokus utama dari penyelidikan tersebut adalah untuk mengetahui penyebab kematian korban dan menunggu hasil autopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna memastikan adanya unsur pidana. Meskipun keluarga korban mencabut laporan polisi setelah berdamai, namun kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Polisi juga telah mengirimkan rekaman CCTV ke Puslabfor untuk diperiksa oleh ahli, guna mengungkap penyebab kematian remaja tersebut serta dugaan eksploitasi anak di perusahaan spa tempat korban bekerja. Polisi juga menelusuri penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kakak korban yang dipakai oleh remaja tersebut untuk mendaftar kerja, mengingat usia korban yang masih di bawah umur. Kematian remaja tersebut telah menimbulkan dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di industri spa, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.


